22 Desember 2008

Hari Ibu

Halow sepupus....
Masih sepi aja nih blog aiba_jr. Duh, hari ini kata orang-orang adalah hari Ibu.

Yah... benar. Ibu, kata yang sangat indah didengar. Ibu tidak akan berubah, dan selalu bahagia dalam guyuran hujan dan meski dibawah terik mentari. Ibu, kala aku mengingatmu akan jasa-jasamu. Segalanya seperti mimpi, jalan sendiri tanpamu. Meski hatimu selalu ada di hatiku.

Aku selalu bahagia apabila mendengar kata Ibu dalam hatiku yang telah sunyi bertahun-tahun dalam sentuhanmu. Karenamu dan untukmu aku berlari. Karenamu dan untukmu aku berdoa. Dan karenamu aku ingin bahagiamu, hanya untukmu Ibu....

Oh...bisakah aku melihat senyummu, meski dibalik senyum itu kau sembunyikan kepahitan dunia dariku. Owch.... aku tidak boleh.... tidak boleh begini... inikan hari Ibu... Ibu pasti bahagia, pasti senang melihatku yang kini telah berubah menjadi sosok seorang Ayah dari anakku.

Meski dulu tidak sempat berfikir, dan tidak pernah terlintas di dalam benakku saat sekarang ini. Bahagianya masih melihat senyummu..... Ibu.... 
Meski kini aku tidak tahu, sudahkah ku berikan yang terbaik di akhir hayatmu... Aku hanya bisa berdoa untukmu....


18 Desember 2008

cinta atau luka

kau selalu katakan cinta,,

namun yang kau beri hanyalah luka…

entah apa sebenarnya yang kau miliki,,

cinta atau hanya lah luka…

kau selalu berkata lirih “aku mencintai mu”,,

namun mengapa perih yang bertengger di hati ku…

semakin tak mengerti diriku,,

cinta atau hanyalah luka yang kau beri pada ku…

sudahlah,,

semua nampak sederhana…

katakan saja luka,,

lalu semuanya kan terbuka…

10 Desember 2008

Virus Mengancam Pengguna Facebook

PRODUSEN solusi sekuriti McAfee Inc menerbitkan peringatan bagi lebih dari 120 juta pengguna situs jejaring sosial Facebook.

McAfee mengungkapkan, Facebook telah terinfeksi virus bernama Koobface. Virus itu mampu mencuri informasi seperti data kartu kredit pengguna Facebook.

"Para pengguna Facebook harus tetap menerapkan prinsip komputasi aman yang sudah diajarkan sejak 10 tahun silam, yakni jangan pernah membuka attachment dari e-mail yang dikirimkan orang tidak dikenal," ujar peneliti McAfee Inc Craig Schmugar.

Ketika PC (personal computer) seorang pengguna Facebook sudah terinfeksi Koobface, maka Koobface membaca daftar teman pengguna tersebut. Koobface kemudian menggandakan diri dengan cara mengirimkan e-mail berisi salinan dirinya ke teman-teman pengguna yang telah terinfeksi. Proses penggandaan itu tentu saja tidak diketahui pengguna karena berlangsung secara otomatis dan rahasia.

Reaksi berantai pun terjadi. Penggandaan dan infeksi terus terjadi ketika pengguna Facebook yang lengah membuka attachmentyang berisi virus tersebut. Pengguna yang awam kesulitan mendeteksi ancaman virus itu karena virus tersebut menyamar sebagai file bernama flash_player.exe.

"Virus itu membujuk pengguna untuk mengklik attachment itu dengan mengatakan bahwa Flash Player pengguna sudah ketinggalan zaman. Ketika update palsu yang mengaku berasal dari Adobe Systems Inc itu diklik, maka PC pengguna pun terinfeksi.

Ketika pengguna Facebook telah terinfeksi, maka setiap kali pengguna mencoba membuka situs-situs pencarian seperti Google, Yahoo, MSN, Live.com, maka pengguna diarahkan situs-situs lain yang telah terkontaminasi.

Juru bicara Facebook Barry Schnitt mengaku sudah mengetahui penyebaran virus Koobface melalui situs jejaring sosial tersebut. Schnitt pun mengakui bahwa sejumlah kecil pengguna Facebook sudah terinfeksi.

"Beberapa virus lain juga sudah mencoba menggandakan diri melalui Facebook," tandas Schnitt.

Schnitt menambahkan, ini bukan upaya pertama dari virus Koobface untuk menyebarkan diri melalui Facebook. Pada Agustus silam, varian pertama virus Koobface sudah mencoba menyebarkan diri melalui situs itu tapi berhasil ditumpas oleh Facebook.

Schmugar mengungkapkan, situs jejaring sosial menjadi wahana baru untuk penyebaran virus karena pengguna situs jejaring sosial cenderung menurunkan kewaspadaan ketika menerima attachmentdari sesama pengguna. Sebab, mereka beranggapan situs-situs jejaring sosial memiliki sistem keamanan cukup kuat.

Sebagai contoh adalah Facebook. Situs jejaring sosial itu mengharuskan pengirim pesan lebih dulu menjadi anggota sebelum dapat mengirimkan pesan dan orang yang tidak menjadi anggota Facebook tidak dapat membuka data anggota Facebook. Sistem sekuriti itu membuat para pengguna Facebook yakin bahwa virus tidak akan dapat menyebar melalui Facebook.

Namun, fakta berbicara beda. Salah seorang pengguna Facebook yang terinfeksi Koobface adalah Chief Executive Officer RLM Public Relations Richard Larmer. Dia mengaku sudah membuang PC-nya yang terinfeksi Koobface.

"Komputer saya hancur setelah terinfeksi Koobface," ucap Larmer.

Facebook pun bukan situs jejaring sosial pertama yang terinfeksi virus. Pada Agustus, situs jejaring sosial MySpace milik News Corp juga terinfeksi varian awal Koobface. Namun, MySpace berhasil membasmi virus itu sehingga tidak lagi menyebar.

"Penyebaran Koobface melalui Facebook adalah bukti bahwa pembuat virus Koobface terus memperbarui dan menambah fungsionalitas virus itu. Sayang, hingga saat ini pembuat virus Koobface belum ditemukan," tutur Schmugar.

sumber

05 Desember 2008

Rokok, Walau Beracun Tapi Jangan Haramkan Dulu?

Apa pendapat Anda jika persatuan ulama menfatwakan halal susu bermelamin atau biskuit beracun, selama tak terasa sakit? Diyakini, semua orang akan mengecam


Hal yang sepadan saat ini tengah terjadi. Ketika MUI –sebagai wadah resmi ulama di bawah pemerintah- berencana menyampaikan fatwanya sebagai jawaban atas permohonan ketua Komnas HAM Anak Seto Mulyadi, kontan segenap tokoh menentang rencana itu. Bahkan para petani tembakau di Jember, Jawa Timur, Jumat (15/8/2008) siang, berdemonstrasi menentang fatwa MUI tersebut (http://www.liputan6.com) Pasalnya, fatwa tersebut berisi pengharaman atas bahan konsumsi beracun yaitu rokok. Mengapa itu terjadi, beragam alasan mereka kemukakan, baik yang bersifat normatif (berdasar pada dalil syar'i) maupun sosiologis.
Walaupun belum dikenal pada masa Nabi, sahabat maupun tabiin, masalah rokok tak dapat dikatakan baru dalam kehidupan kaum muslimin. Awal abad ke 10 H adalah era awal kaum muslimin bersentuhan dengan menghisap rokok (syurb al-dukhan). Melalui karya ulama dapat kita saksikan bagaimana respon mereka sejak saat itu terhadap fenomena kegandrungan baru yang populer tersebut. Sepanjang penelusuran penulis respon pertama adalah fatwa haram dari para ulama besar yang dikutip dan disetujui oleh sang murid yang juga ulama besar Abu Yahya Zakariya al-Anshari al-Syafi'i yang wafat pada 926 H (baca al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah: I/143). Kemudian berikutnya muncul beberapa fatwa baik yang mendukung maupun yang berbeda. Pendapat mereka terbagi dalam tiga kubu, mengharamkan, memakruhka dan memubahkan. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: I/3522)
Kelompok yang membolehkan, beralasan dengan kaidah fikih, bahwa asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada bukti yang mengharamkannya. Faktor yang mengharamkan barang konsumsi ada dua hal yaitu memabukkan dan membahayakan kesehatan. Sayyid Sabiq menambahkan tiga hal lagi yaitu najis, terkena najis dan masih berstatus milik orang lain. ( Fiqh al-Sunah: III/267). Menurut mereka semua hal itu tak terbukti pada rokok, sehingga hukumnya tetap halal. Andaipun ada yang terkena dampak negatif sebabnya, maka yang demikian bersifat relatif. Jangankan rokok, madupun yang secara nash dikatakan mengobati, dapat pula berdampak negatif kepada sebagian orang. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama lintas madzhab diantaranya yaitu Abd al-Ghani al-Nabulisi al-Hanafi (1062 H) yang terkenal dengan karangannya "al-Shulh Bain al-Ikhwan Fi Ibahat Syurb al-Dukhan". Ungkapan paling pedas disampaikan oleh al-Syaikh Ali Ibn Muhamad Ibn Abd al-Rahman al-Ajhuri (1066 H) dari madzhab maliki. Sebagaimana di kutip oleh Ahmad Ibn al-Shawi (1241 H) ia mengatakan : "Tidak mungkin orang yang berakal mengatakan bahwa rokok itu haram secara material, kecuali orang yang bodoh terhadap pendapat imam madzhab, congkak atau penentang" (Hasyiyah al-Shawi 'Ala al-Syarh al-Shaghir: I/74) Begitu pula Ibn 'Abidin (1252 H) dan al-Hamawi.. Untuk mengabadikan pendapatnya al-Ajhuri mengarang kitab "Ghayat al-Bayan li Hilli Syurb Ma La Yughayyib al-'Aql Min al-Dukhan". Sedangkan dari madzhab syafi'i ada al-Hifni, al-Halabi dan al-Syubramilisi. Ditambah lagi dari kalangan ulama hanbali yaitu al-Syaukani dan al-Karami.
Adapun kelompok ulama yang memakruhkan adalah Ibn 'Abidin (yunior) al-Hanafi yang wafat pada tahun 1306 H, Yusuf al-Shaftiy al-Maliki (abad XII), al-Syarwani al-Syafi'i dan al-Bahuti al-Hanbali (1121 H). Dasar pendapat mereka adalah pertama, yang jelas asap rokok itu menimbulkan bau busuk. Dan kedua, dalil ulama yang mengharamkan itu belum valid, alias belum dapat dipercaya secara penuh, hingga hanya sebatas menimbulkan keraguan (syakk).
Sementara itu, ulama dahulu yang berpendapat haram antara lain seperti Zakariya al-Anshari al-Syafi'i, Abu al-Ikhlash Hasan Ibn 'Ammar al-Syaranbilali al-Hanafi (1069 H), Salim al-Sanhuri al-Maliki, Najm al-Din al-Ghazi al-Syafi'i, Ahmad Ibn Ahmad Ibn Salamah al-Qalyubi al-Syafi'i (1070 H) dan Shalih Ibn al-Hasan al-Bahuti al-Hanbali (1121 H). Pada saat yang begitu jauh dari penelitian ilmiah modern, mereka seragam beralasan, bahwa rokok mengakibatkan terbukanya berbagai saluran dalam tubuh hingga potensial dimasuki materi yang berbahaya dan nyata pula bahwa rokok mengakibatkan kepala pusing. (Hasyiyah al-Bujairami 'Ala al-Khathib: XIII/200, al-Ghurar al-Bahiyyah fi Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah: I/143, Hasiyah al-Qalyubi wa 'Umairah: I/341). Pendapat yang sangat keras disampaikan al-Bujairami al-Syafi'i (1221 H) sebagaimana dikutip oleh Syatha al-Bakri (1310 H). Ia berkata :" Adapun rokok yang ada saat ini yang juga disebut dengan al-tutun –semoga Allah melaknat orang memprakarsainya-, sesungguhnya itu termasuk hal baru (bid'ah) yang buruk " (I'anah al-Thalibin: II/260)
Sebagaimana disingung di atas, bahwa semua ulama sepakat dan tak satupun menolak bahwa keharaman barang konsumsi tergantung kepada keberadaan salah satu atau lebih dari kelima faktor yaitu memabukkan (muskir), membahayakan kesehatan (mudhirr), najis, terkena najis (mutanajjis) dan masih berstatus milik orang lain (milk al-ghair). Dan terbukti alasan kedua itulah (mudhirr, mengakibatkan madhrrat) yang menjadi stressing argumentasi ulama yang mengharamkan. Maka, bila dikaji dengan seksama tentang alasan kedua pendapat pertama di atas –yang membolehkan dan memakruhkan-, dapat dikatakan wajar bila keduanya menolak atau kurang percaya terhadap validitas argumen pendapat ke tiga. Hal itu dapat dipahami, sebab kendala utamanya terletak pada metode pembuktian dampak tersebut. Maklum, saat itu belum ada standar penelitian ilmiah serta metodenya yang disepakati, apalagi yang bersifat medis. Akhirnya, argumentasi bahwa rokok mengandung madharat dapat dengan ringan ditepis oleh orang yang tidak mempercayai, baik berdasar pengalamn pribadi maupun orang lain yang tidak tampak terkena dampak negatif rokok.
Untuk mengurai masalah ini, hendaknya dikembalikan kepada petunjuk Allah. Sebagaimana diketahui Allah memerintahkan kita untuk bertanya setiap hal kepada orang yang berkompeten (ahl al-dzikr) dengan firmannya: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan bila kalian tidak mengetahui" (QS. Al-Nahl : 43). Dalam masalah rokok, ada dua masalah yang memerlukan dua ahli yang berbeda. Terkait dengan materi dan zat yang terkandung di dalamnya serta dampaknya terhadap kesehatan manusia, maka itu adalah wilayah ahli kesehatan, dokter maupun paramedis lain. Pada sisi lain, secara hukum syar'i adalah bidangnya ahli fikih. Dan seperti diketahui hukum syar'i dalam masalah rokok ini tergantung pada hasil studi para ahli kesehatan tersebut.


Ulama Sejati


Pada era post modern milenium ketiga ini, di mana metode penelitian medis sangat mapan dan sarananya sangat canggih, bukti bahaya rokok hampir tak terbilang jumlahnya. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. F. A. Moeloek menjelaskan pada tahun 2005 ada sebanyak 70.000 artikel ilmiah di dunia yang menegaskan tentang bahaya rokok, baik dari segi kandungan materialnya maupun dampak riil yang telah terjadi akibat rokok.( http://www.depkes.go.id. 3 Juni 2008) Sebagian hasil penelitian membuktikan bahwa rokok mengandung 4.000 jenis bahan kimia dengan 40 jenis di antaranya bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Bila demikian masihkah 70.000 hasil penelitian itu tetap akan ditolak demi melestarikan perbedaan pendapat kuno tersebut? Menolak berarti tak ubahnya bersikap lebih percaya pada kejahilan diri sendiri dari pada pengetahuan orang lain.
Bagi ulama sejati, tentu temuan itu disambut gembira, karena dapat menguak misteri bahaya rokok yang diperdebatkan ahli fikih sejak lima abad yang lalu. Dengan demikian penerapan dalil " dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah: 195) dapat dengan mantap diterapkan. Kaidah fikih "la dharara wala dhirara.” (tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri maupun orang lain) tak terbantahkan lagi masuk dalam hukum rokok ini, sehingga hasilnya adalah haram. Kalaupun sebagian perokok merasa bahwa rokok mengandung manfaat, bukankah firman Allah terkait dengan khamr dapat menjadi pelajaran. Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."(QS. Al-Baqarah : 219). Padahal jelas tak satupun penelitian membuktikan hal itu.
Bahkan Muhammad Ibn Ahmad al-Dasuqi al-Maliki (1230 H), satu diantara ulama yang menghalakan rokok dua abad yang lalu berkata: "Dalam hal wakaf harus diarahkan pada sektor kebaikan dan ibadah. Maka dari itu, wakaf untuk para perokok adalah batal, walaupun kami berpendapat merokok adalah boleh. " (Hasyiyah al-Dasuqi 'Ala al-Syarh al-Kabir : XVI/210). Artinya walaupun boleh –sekali lagi saat itu- rokok sama sekali tidak mengandung manfaat dan kebaikan. Tentu keterangan ini semakin mengokohkan hukum haram di atas.
Namun kesimpulan hukum itu masih harus berhadapan dengan bantahan lain yang penting untuk dijawab yaitu bahwa dampak negatif tersebut tak dapat digeneralisir atau relatif. Sebagian orang terkena, tapi sebagian lain tidak. Konsekwensinya hukum haram itupun tak dapat berlaku mutlak sebagaimana dikatakan al-Ajhuri. Hal senada juga dikatakan Kiyai kharismatik Syekh Ihsan bin Syekh Muhammad Dahlan penerus Ponpes Jampes di Desa Putih Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dalam kitabnya " Irsyadul Ihsan" menurut penuturan Kiyai Idris Marzuki pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo (Surya, Jum'at, 15 Agustus 2008).
Untuk menjawab itu, sekali lagi harus dikembalikan kepada ahli kesehatan. Dari penelitian yang terungkap –sebagaimana di ulas peneliti Puslit Bioteknologi-LIPI- bahwa setiap perokok mesti terkena dampak negatifnya. Masalahnya, dampak tersebut tidak selalu dapat dirasa apalagi dalam waktu dekat. Walaupun demikian tak dapat ditolak bahwa dampak tersebut bersifat pasti. Akhirnya hukum haram tersebut tetap berlaku secara mutlak.
Dalam kaitannya dengan fatwa MUI tinggal satu keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan fatwa tersebut, yaitu terkait dengan problem sosial ekonomi. Salah satunya disampaikan oleh Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Sholahuddin Wahid. Ia mengungkapkan :" Bisa dibayangkan, berapa ratus ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi pada lapisan masyarakat lainnya, seperti pedagang rokok dan petani tembakau yang akan kena dampaknya" (NU Online. Jumat, 15 Agustus 2008 ). Lalu apa kaitannya dengan fatwa haram? Apakah diakui haram tetapi jangan dulu disampaikan kepada umat atau dengan pertimbangan sosial ekonomis tersebut hukumnya harus dirubah, jangan haram dulu?

Untuk yang pertama, sekalipun tampak logis, tetapi realitasnya belum pernah terjadi ada fatwa MUI yang langsung direspon positif dan dilaksanakan secara serentak oleh semua umat Islam Indonesia. Dalam sekup sempit, fatwa organisasi keagamaan untuk anggotanya sendiri saja tak bernasib sebaik itu. Lagi pula kapan masyarakat mengetahui hukum yang sebenarnya mengenai rokok, hingga mereka meninggalkannya atas dorongan iman, bukan karena paksaan undang-undang, padahal halal atau haram adalah urusan agama? Hukum tetap dapat disosialisasikan, masalah meninggalkan –utamanya bagi pekerja- dan pemilik pabrik bisa berproses, sesuai dengan tingkat kedaruratan dan keimanan masing-masing. Pentahapan pemberitahuan hukum pada masa Nabi –untuk khamr misalnya- tidak dapat disamakan dengan kasus rokok saat ini. Waktu itu pemberitahuan secara langsung akan keharaman khamr kepada masyarakat yang mayoritas suka khamr, akan berhadapan dengan ancaman yang lebih besar, berupa meninggalkan agama dan akidah baru mereka yaitu Islam. Jauh berbeda dengan kaum muslimin di negara Islam seperti Indonesia saat ini, ancaman itu jauh dari mungkin. Sebab Islam bukan lagi agama baru bagi masyarakat muslim di negara Islam saat ini. Sudah berabad-abad dan turun temurun Islam menjadi agama bangsa Indonesia dan negara Islam lainnya.


Adapun yang kedua, hukum mengenai keharaman barang konsumsi adalah mutlak tergantung ada atau tidaknya salah satu atau lebih dari lima faktor pengharam di atas, tak ada sangkut pautnya dengan fenomena sosial. Bila tidak, benarkah bila dikatakan :" Walaupun rokok itu beracun menurut ahli kesehatan sedunia, tapi jangan dulu dihukumi haram ! "
Penulis lebih menaruh hormat ulama asal Rembang, Jawa Tengah, Mustofa Bisri atau Gus Mus --yang juga perokok-- mengakui: secara gentle mengatakan, "Merokok itu sudah kesalahan dari awal." Walaupun ia masih kurang setuju dengan rencana sosialisasi fatwa haram yang rencananya akan dirilis MUI akhir tahun ini.
Akhirnya, semoga dengan kebeningan hati para ulama, obyektifitas dalam menilai kebenaran dan keberanian untuk menyampaikannya, umat ini dapat terbimbing memahami sekaligus melaksankan agamanya dengan baik. Selamat tinggal rokok, marhaban ya waratsat al-anbiya'!
Oleh: Abdul Kholiq, Lc*
Penulis adalah dosen Sekolah Tinggi Ilmu Agama (STAI) Lukmanul Hakim, PP Hidayatullah Surabaya

29 November 2008

Kiat-Kiat Mempererat Hubungan Silaturrahmi

1. Mendahulukan Sanak-Famili yang terdekat dalam segala kebaikan, terutama orang tua. Orang tua adalah kerabat terdekat yang mempunyai jasa tidak terhingga dan kasih sayang yang besar sehingga seorang anak wajib mencintai, menghormati dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya walaupun keduanya musyrik. Kedua orangtuanya berhak mendapat perlakuan baik di dunia namun bukan mengikuti kesyirikannya. Apabila mereka faqir maka kewajiban kitalah yang membantunya pertama kali. Kemudian saudara-saudara kita seperti paman dan bibi baru setelah itu orang lain yang seiman. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra dari Nabi Saw :

أَمَّا شَعُرْتَ أَنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صَنُوْ أبِيْهِ

"Apakah kamu tidak sadar bahwa paman seseorang adalah saudara bapaknya. "


2. Mengingat Kebaikan Sanak-Famili kita, tanpanya mungkin kita tidak akan berarti.



3. Menghafal Nasab dan seluruh nama-nama saudara kita, dari mulai kakek dan nenek ke atas sampai kepada keturunan-keturunan mereka. Untuk hal ini sebaiknya kita membuat diagram silsilah keluarga agar dapat diingat oleh generasi berikutnya supaya mereka tetap melanjutkan tali silaturrahmi setelah kita tiada (meninggal).



4. Jangan menyakiti, menzhalimi dan berbuat buruk kepada sanak-famili kita. Sebaiknya kita-lah yang menjadi solusi untuk memecahkan segala permasalahan mereka.


Sesungguhnya orang-orang yang selalu menjaga tali silaturrahmi akan diberkahi oleh Allah dalam usahanya, rizki dan umurnya. Dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda :

مَنْ أحَبَّ أنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَ يُنْسَأ لَهُ فِي أثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَه (متفق عليه)

"Barangsiapa yang senang diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (diberkahi), maka hendaklah ia bersilaturrahmi (Muttafaq 'Alaih)"

Apa sih Silaturahmi itu?

Silaturrahmi merupakan salah satu ajaran dalam Islam akan tetapi masih banyak yang belum memahami hakikat dan faidah-faidah silaturahmi. Artikel ini mengupas pengertian, faidah dan tips dalam mempererat silaturahmi.

Shilah artinya Hubungan atau menghubungkan sedangkan ar-Rahm berasal dari Rahima-Yarhamu-Rahmun/ Rahmatan yang berarti lembut dan kasih sayang. Taraahamal-Qaumu artinya kaum itu saling berkasih sayang. Taraahama 'Alayhi berarti mendo'akan seseorang agar mendapat rahmat. Sehingga dengan pengertian ini seseorang dikatakan telah menjalin silaturrahmi apabila ia telah menjalin hubungan kasih sayang dalam kebaikan bukan dalam dosa dan kema'siatan.

Selain itu kata ar-Rahm atau ar-Rahim juga mempunyai arti peranakan (rahim) atau kekerabatan yang masih ada pertalian darah (persaudaraan). Inilah keunikan Bahasa Arab, Satu kata saja sudah dapat menjelaskan definisinya sendiri tanpa bantuan kata-kata lain. Dengan demikian Shilaturrahmi atau Shilaturrahim secara bahasa adalah menjalin hubungan kasih sayang dengan saudara dan kerabat yang masih ada hubungan darah (senasab). Seseorang tidak dapat dikatakan menjalin hubungan silaturrahmi bila ia berkasih sayang dengan orang lain sementara saudara dan kerabatnya dia jadikan musuh. Islam dalam hal ini mengajarkan kepada kita tentang skala prioritas, yaitu dahulukanlah keluarga dan kaum kerabatmu baru kemudian orang lain. Hubungan baik dengan orang lain jangan sampai merusak hubungan kekeluargaan. Hubungan kasih sayang dengan istri jangan sampai merusak hubungan kita dengan orang tua dan saudara.

Peliharalah Tali Silaturrahmi, maksudnya peliharalah hubungan kekeluargaan kamu. Jangan sampai kamu lupa dengan nasab kamu, orang tua kamu, saudara-saudara kamu dan kerabat-kerabat kamu. Setelah itu baru peliharalah hubungan kasih sayang dengan orang-orang mu`min sebagaimana dengan saudara sendiri.
Anjuran menjalin Silaturrahmi adalah anjuran untuk tidak melupakan nasab dan hubungan kekerabatan. Satu-satunya bangsa yang paling hebat dalam menjalankan silaturrahmi adalah bangsa Arab. Mengapa? Karena mereka tidak lupa nenek moyang mereka. Makanya mereka selalu mengaitkan nama mereka dengan bapak, dan kakek-kakek mereka ke atas. Oleh karena itu dalam nama mereka pasti ada istilah bin atau Ibnu yang artinya anak.

Allah dalam al-Qur`an secara spesifik memerintahkan umat Islam untuk menjalin silaturrahmi/ silaturrahim;

يَاأيّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَ بَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَ نِسَآءً وَاتَّقُوْا اللهَ الًّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَ الأرْحَامَ إنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْـبًا (النساء : 1)

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (an-Nisa`:1)

sumber

Sekilas tentang aiba_jr

Apa sih AIBA_JR itu?

AIBA_JR adalah ajang silaturahmi keluarga besar AIBA.

Terus kenapa menggunakan nama AIBA_JR?

Oh.... AIBA_JR merupakan suatu singkatan yang diambil dari nama NENEK dan KAKEK keluarga besar AIBA. Nenek kami bernama Aisyah dan Kakek kami (kami memanggilnya dengan panggilan Uwa') bernama Baharuddin. Dan JR sendiri adalah singkatan dari Junior.

Kapan sih tercetusnya AIBA_JR?

Awalnya nih kita (cucu dari AIBA) mengadakan pertemuan di kediaman UDA AMRI (DAMBI) - saat itu di Mampang. Bulan April Tahun 2003. Dan dari pertemuan itulah akhirnya terbentuk nama AIBA_JR.

Tujuan dibentuknya apa dan mengapa?

Awal tujuan terbentuknya AIBA_JR adalah untuk menjaga silaturahmi diantara cucu AIBA. Nah karena silaturahmi itu penting banget makanya kita usahakan untuk selalu mengadakan pertemuan 2 bulan sekali. Dan agar pertemuan itu lebih seru, kita adakan sebuah arisan kecil-kecilan.

Oh gitu yah...
Ok deh semoga AIBA_JR terus menjaga tali silaturahminya. Di jaman sekarang seperti ini susah banget loh... untuk menjaga silaturahmi itu. Gak kebayang kan... kalau nanti suatu saat nih anak2 kita (sebagai saudara sedarah), tiba-tiba menjalin pernikahan karena tidak adanya silaturahmi...(sinetron banget yah... tapi itulah yang terjadi di beberapa keluarga di jaman sekarang ini).

Dan satu lagi semoga AIBA_JR ini juga berlanjut ke AIBA_JR juniornya lagi.... wah kalau memang terbentuk namanya gimana tuh?